Fasilitas dan Layanan

FASILITAS DSTP

Berikut adalah beberapa fasilitas yang ada di Direktorat Science and Techno Park Teluk Awur Jepara, diantaranya :

  1. Ruang Perkuliahan
  2. Ruang Perpustakaan
  3. Ruang Laboratorium Keperawatan
  4. Ruang Laboratorium Sidang
  5. Ruang Auditorium Teater
  6. Ruang Serba Guna
  7. Peralatan Diving
  8. Laboratorium Food Safety
  9. Tambak Riset
  10. Gedung Miniplan
  11. Gedung Asap Cair
  12. Hotel
  13. Guest House
  14. Rumah Dinas
  15. Hutan Mangrove

Layanan

Peminjaman Sarana Prasarana

  Untuk mendukung kelancaran kegiatan akademik, kelembagaan, maupun non-akademik di lingkungan Universitas Diponegoro Kampus Jepara, berikut adalah alur resmi peminjaman sarana dan prasarana di bawah pengelolaan BPKJ :

  1. Surat Permohonan
    Buat surat permohonan peminjaman dan kirimkan ke Kepala BPKJ. Tuliskan jenis sarana yang ingin dipinjam, tujuan kegiatan, dan waktu penggunaannya.
  2. Surat Ditinjau
    Surat akan ditinjau apakah kegiatan yang diajukan sesuai dan dapat disetujui atau tidak.
  3. Pengecekan Lanjutan
    Jika disetujui, surat akan diteruskan ke tim BPKJ untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk ketersediaan dan kelayakan sarana yang diminta.
  4. Cek Biaya Sewa
    Kami akan mengecek apakah sarana yang dipinjam ada tarif sewanya:
    Jika tidak ada tarif → Gratis (biasanya untuk kegiatan internal dan non-komersial).
    Jika ada tarif → Termasuk peminjaman berbayar dan harus melalui proses pembayaran resmi.
  5. Jadwal dan Serah Terima
    Kami akan menghubungi peminjam untuk mengatur jadwal serah terima sarana, disertai berita acara.
  6. Pengambilan Sarana
    Setelah bukti pembayaran diterima (jika berbayar), sarana/prasarana bisa diambil sesuai jadwal.
  7. Penggunaan dan Pengembalian
    Gunakan sarana sesuai aturan yang berlaku dan kembalikan dalam kondisi baik setelah selesai digunakan.
  8. Pembayaran (jika berbayar)
    Jika ada biaya, peminjam akan menerima tagihan resmi, lalu melakukan pembayaran ke rekening Universitas Diponegoro dan mengirim bukti bayar ke BPKJ.

 Untuk mendukung kelancaran kegiatan akademik, kelembagaan, maupun non-akademik di lingkungan Universitas Diponegoro Kampus Jepara, berikut adalah alur resmi peminjaman tempat di bawah pengelolaan BPKJ :

 

  • Surat Permohonan
    Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani pimpinan fakultas/unit/lembaga.

  • Surat ditinjau 
    BPKJ akan menyetujui atau menolak permohonan berdasarkan tema kegiatan dan kelayakan tempat.

  • Pemeriksaan Jadwal dan Ketersediaan
    Tim BPKJ memeriksa jadwal dan ketersediaan tempat yang diminta.

  • Keputusan Ketersediaan

    • Jika tempat tersedia, BPKJ akan membuat dan mengirimkan surat persetujuan peminjaman kepada pemohon.

    • Jika tidak tersedia, BPKJ akan mengirimkan surat penolakan dengan alasan jadwal atau tempat tidak bisa digunakan.

  • Koordinasi Pelaksanaan
    Jika disetujui, BPKJ akan melakukan koordinasi internal dengan staf dan petugas keamanan untuk mendukung kelancaran kegiatan.

  Berikut alur kerjasama dengan Mitra di BPKJ UNDIP :

  • Pengajuan Proposal
    Mitra (industri/organisasi) menyampaikan proposal atau minat kerja sama kepada Kepala BPKJ.

  • Evaluasi Awal
    Proposal akan dievaluasi oleh tim, termasuk manfaat, risiko, serta aspek teknis dan administratif.

  • Penyusunan Dokumen
    Tim BPKJ menyiapkan draft dokumen kerja sama (MoU/SPK) berdasarkan hasil evaluasi.

  • Negosiasi dengan Mitra
    Isi perjanjian dikomunikasikan dan dinegosiasikan dengan mitra hingga mencapai kesepakatan.

  • Finalisasi dan Persetujuan
    Draft akhir ditinjau dan disetujui oleh Kepala BPKJ.

  • Penandatanganan Kerja Sama
    Kedua belah pihak menandatangani dokumen perjanjian kerja sama.

  • Pencatatan dan Pelaksanaan
    Melakukan pencatatan administrasi, dokumentasi, dan memantau pelaksanaan kerja sama.

  • Laporan dan Evaluasi Berkala
    Menyusun laporan berkala, termasuk kendala selama pelaksanaan kerja sama.

  • Revisi atau Perpanjangan
    Jika perlu, mitra dapat mengajukan revisi atau perpanjangan, yang akan dievaluasi kembali oleh Manajer dan disampaikan ke Kepala BPKJ untuk keputusan.

BPKJ Universitas Diponegoro mendukung pelaksanaan penelitian oleh dosen, mahasiswa, maupun peneliti dari luar kampus. Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengajukan kegiatan penelitian :

 

  • Pengajuan Permohonan
    Pemohon (dosen, mahasiswa, atau peneliti eksternal) mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPKJ dengan melampirkan :

    • Proposal penelitian

    • Waktu/durasi penelitian

    • Kebutuhan laboratorium atau tenaga pendukung

    • Sumber pendanaan (Tri Dharma, Hibah, atau Komersial)

  • Evaluasi Awal
    Tim BPKJ akan meninjau permohonan dan memeriksa kelayakan awal.

  • Verifikasi Teknis
    BPKJ akan memeriksa detail teknis, seperti:

    • Ketersediaan lab/tempat penelitian

    • Kesiapan tenaga pendukung

    • Perkiraan biaya (jika ada penggunaan alat khusus atau tenaga tambahan)

  • Penyusunan Rekomendasi
    Hasil verifikasi disusun menjadi rekomendasi dan disampaikan ke Kepala BPKJ.

  • Persetujuan dan Penerbitan Surat
    Jika disetujui, BPKJ akan menerbitkan surat persetujuan penelitian yang berisi informasi teknis, administrasi, dan tata tertib selama penelitian berlangsung.