Berikut adalah beberapa fasilitas yang ada di Direktorat Science and Techno Park Teluk Awur Jepara, diantaranya :
Untuk mendukung kelancaran kegiatan akademik, kelembagaan, maupun non-akademik di lingkungan Universitas Diponegoro Kampus Jepara, berikut adalah alur resmi peminjaman sarana dan prasarana di bawah pengelolaan BPKJ :
Untuk mendukung kelancaran kegiatan akademik, kelembagaan, maupun non-akademik di lingkungan Universitas Diponegoro Kampus Jepara, berikut adalah alur resmi peminjaman tempat di bawah pengelolaan BPKJ :
Surat Permohonan
Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani pimpinan fakultas/unit/lembaga.
Surat ditinjau
BPKJ akan menyetujui atau menolak permohonan berdasarkan tema kegiatan dan kelayakan tempat.
Pemeriksaan Jadwal dan Ketersediaan
Tim BPKJ memeriksa jadwal dan ketersediaan tempat yang diminta.
Keputusan Ketersediaan
Jika tempat tersedia, BPKJ akan membuat dan mengirimkan surat persetujuan peminjaman kepada pemohon.
Jika tidak tersedia, BPKJ akan mengirimkan surat penolakan dengan alasan jadwal atau tempat tidak bisa digunakan.
Koordinasi Pelaksanaan
Jika disetujui, BPKJ akan melakukan koordinasi internal dengan staf dan petugas keamanan untuk mendukung kelancaran kegiatan.
Berikut alur kerjasama dengan Mitra di BPKJ UNDIP :
Pengajuan Proposal
Mitra (industri/organisasi) menyampaikan proposal atau minat kerja sama kepada Kepala BPKJ.
Evaluasi Awal
Proposal akan dievaluasi oleh tim, termasuk manfaat, risiko, serta aspek teknis dan administratif.
Penyusunan Dokumen
Tim BPKJ menyiapkan draft dokumen kerja sama (MoU/SPK) berdasarkan hasil evaluasi.
Negosiasi dengan Mitra
Isi perjanjian dikomunikasikan dan dinegosiasikan dengan mitra hingga mencapai kesepakatan.
Finalisasi dan Persetujuan
Draft akhir ditinjau dan disetujui oleh Kepala BPKJ.
Penandatanganan Kerja Sama
Kedua belah pihak menandatangani dokumen perjanjian kerja sama.
Pencatatan dan Pelaksanaan
Melakukan pencatatan administrasi, dokumentasi, dan memantau pelaksanaan kerja sama.
Laporan dan Evaluasi Berkala
Menyusun laporan berkala, termasuk kendala selama pelaksanaan kerja sama.
Revisi atau Perpanjangan
Jika perlu, mitra dapat mengajukan revisi atau perpanjangan, yang akan dievaluasi kembali oleh Manajer dan disampaikan ke Kepala BPKJ untuk keputusan.
BPKJ Universitas Diponegoro mendukung pelaksanaan penelitian oleh dosen, mahasiswa, maupun peneliti dari luar kampus. Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengajukan kegiatan penelitian :
Pengajuan Permohonan
Pemohon (dosen, mahasiswa, atau peneliti eksternal) mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPKJ dengan melampirkan :
Proposal penelitian
Waktu/durasi penelitian
Kebutuhan laboratorium atau tenaga pendukung
Sumber pendanaan (Tri Dharma, Hibah, atau Komersial)
Evaluasi Awal
Tim BPKJ akan meninjau permohonan dan memeriksa kelayakan awal.
Verifikasi Teknis
BPKJ akan memeriksa detail teknis, seperti:
Ketersediaan lab/tempat penelitian
Kesiapan tenaga pendukung
Perkiraan biaya (jika ada penggunaan alat khusus atau tenaga tambahan)
Penyusunan Rekomendasi
Hasil verifikasi disusun menjadi rekomendasi dan disampaikan ke Kepala BPKJ.
Persetujuan dan Penerbitan Surat
Jika disetujui, BPKJ akan menerbitkan surat persetujuan penelitian yang berisi informasi teknis, administrasi, dan tata tertib selama penelitian berlangsung.