Penelitian di BPKJ Undip
BPKJ Universitas Diponegoro mendukung kegiatan penelitian yang dilakukan oleh dosen, mahasiswa, maupun peneliti dari luar kampus. Untuk menggunakan fasilitas atau melakukan penelitian di lingkungan BPKJ.Alur Penelitian di BPKJ Undip
BPKJ Universitas Diponegoro mendukung pelaksanaan penelitian oleh dosen, mahasiswa, maupun peneliti dari luar kampus. Berikut adalah langkah-langkah sederhana untuk mengajukan kegiatan penelitian :
-
Pengajuan Permohonan
Pemohon (dosen, mahasiswa, atau peneliti eksternal) mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPKJ dengan melampirkan :-
Proposal penelitian
-
Waktu/durasi penelitian
-
Kebutuhan laboratorium atau tenaga pendukung
-
Sumber pendanaan (Tri Dharma, Hibah, atau Komersial)
-
-
Evaluasi Awal
Tim BPKJ akan meninjau permohonan dan memeriksa kelayakan awal. -
Verifikasi Teknis
BPKJ akan memeriksa detail teknis, seperti:-
Ketersediaan lab/tempat penelitian
-
Kesiapan tenaga pendukung
-
Perkiraan biaya (jika ada penggunaan alat khusus atau tenaga tambahan)
-
-
Penyusunan Rekomendasi
Hasil verifikasi disusun menjadi rekomendasi dan disampaikan ke Kepala BPKJ. -
Persetujuan dan Penerbitan Surat
Jika disetujui, BPKJ akan menerbitkan surat persetujuan penelitian yang berisi informasi teknis, administrasi, dan tata tertib selama penelitian berlangsung.