Badan Pengelola Kampus Jepara (BPKJ) Universitas Diponegoro menyediakan berbagai ruang dan tempat yang dapat dipinjam untuk mendukung kegiatan akademik, kelembagaan, maupun kegiatan komunitas. Beberapa tempat yang tersedia untuk dipinjam antara lain : Ruang kelas dan ruang pertemuan, Aula atau ruang teater, Lapangan dan area terbuka, Guest house dan rumah dinas dan Ruang workshop atau laboratorium terbatas (dengan persetujuan khusus)

Alur Peminjaman Tempat

  Untuk mendukung kelancaran kegiatan akademik, kelembagaan, maupun non-akademik di lingkungan Universitas Diponegoro Kampus Jepara, berikut adalah alur resmi peminjaman tempat di bawah pengelolaan BPKJ :

  • Surat Permohonan
    Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditandatangani pimpinan fakultas/unit/lembaga.

  • Surat ditinjau 
    BPKJ akan menyetujui atau menolak permohonan berdasarkan tema kegiatan dan kelayakan tempat.

  • Pemeriksaan Jadwal dan Ketersediaan
    Tim BPKJ memeriksa jadwal dan ketersediaan tempat yang diminta.

  • Keputusan Ketersediaan

    • Jika tempat tersedia, BPKJ akan membuat dan mengirimkan surat persetujuan peminjaman kepada pemohon.

    • Jika tidak tersedia, BPKJ akan mengirimkan surat penolakan dengan alasan jadwal atau tempat tidak bisa digunakan.

  • Koordinasi Pelaksanaan
    Jika disetujui, BPKJ akan melakukan koordinasi internal dengan staf dan petugas keamanan untuk mendukung kelancaran kegiatan.